x

Dana Tax Amnesty Mulai Mengaliri Pasar Modal

Iklan

Uhwan Subhan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pengampunan Pajak dan Kolektivisme Ekonomi Rakyat

Sejauh mana kebijakan pengampunan pajak telah bergulir?, pentingkah ia untuk diketahui oleh masyarakat?,

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sejauh mana kebijakan pengampunan pajak telah bergulir?, pentingkah ia untuk diketahui oleh masyarakat?, sebelum menjawab dua pertanyaan tersebut, alangkah lebih bijak jika mengetahui ‘apa’ tujuan dari kebijakan pengampunan pajak yang saban hari balighonya kian terpampang dijalan-jalan raya kota besar dan lebih menarik perhatian daripada game Pokemon Go buatan John Hanke.

Sebelum membahas tujuan dari pengampunan pajak, izinkan saya untuk mengutip definisi pengampunan pajak yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, “pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur undang-undang ini”. Sederhananya suatu wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan yang belum melaporkan hartanya pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)  Pajak Penghasilan (PPh) hingga di tahun 2015 mesti membayar sejumlah uang tebusan kepada negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Tujuan dari kebijakan pengampunan pajak hemat saya, lebih kepada upaya pemerintah untuk menambah likuiditas dalam negeri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi dana warga negara Indonesia yang terparkir di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dana WNI yang terparkir di luar negeri berdasarkan laporan Global Financial Integrity (GFI) 2015 sebesar Rp. 3.147 triliun, besaran GFI berbanding drastis dengan laporan versi pemerintah yang mematok sekitar Rp. 11.000 triliun melalui laporan kementerian keuangan. Dari total dana tersebut bisa ada yang berasal dari hasil korupsi, ataupun bisnis ilegal seperti prostitusi, narkoba, human trafficking, dan sejenisnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Target pemerintah yang mematok penerimaan dari dana pengampunan pajak sebesar Rp. 165 triliun merupakan target yang ambisius, mengingat sekitar 344 wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty dan dana yang masuk baru mencapai sekitar Rp. 3,7 triliun. Kebijakan yang akan berakhir hingga 31 maret 2017 ini, jika diasumsikan uang tebusan yang akan masuk ke kas negara masih jauh panggang dari api. Namun, bukan hal yang mustahil jika target pemerintah benar-benar tercapai sebesar Rp. 165 triliun. Bisa dibayangkan potensi yang tercipta untuk likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Potensi penerimaan dana dari Tax Amnesty yang bermanfaat dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sarana umum seperti pembangunan, jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, juga berfungsi untuk mensubsidi barang dan kebutuhan masyarakat serta membantu dalam pembinaan dan modal untuk koperasi dan usaha kecil menengah.

Jembatan Penyelesaian Ekonomi Rakyat

Pertumbuhan ekonomi nasional yang melambat beberapa tahun terakhir sebenarnya dapat digenjot melalui pendekatan kolektivisme ekonomi yang diistilahkan oleh Bung Hatta sebagai usaha Koperasi. Pendapatan melalui sumber pajak, jika diharapkan sebagai satu-satunya sumber yang dapat membantu ekonomi kerakyatan akan menjadi bencana demokrasi ekonomi, sebab kebergantungan masyarakat terhadap subsidi dan bantuan modal dari pemerintah, membuat dangkal semboyan revolusi mental yang bergaung “kerja, kerja, kerja” menjadi “harap, harap, harap”.  

Target penerimaan dari pengampunan pajak jika fokus terhadap bantuan dan pemodalan usaha koperasi yang padat industri berpotensi menumbuhkan peyelenggaraan demokrasi ekonomi yang akan berdampak positif terhadap ekonomi   nasional. Hal ini bukan asumsi abstrak yang digenapkan dengan mantra bim-salabim, namun telah terbukti pada rakyat Denmark yang negaranya disebut dengan “republic koperatif” yang mengangkat bangsanya dari kemiskinan menjadi bangsa yang paling makmur di dunia melalui koperasi.

Idealisme demokrasi ekonomi yang terpancang dalam Undang-Undang Dasar : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”. Azas kekeluargaan yang dimaksud ialah suatu bentuk kegiatan ekonomi yang berdasarkan perilaku dan budaya masyarakat Indonesia tolong-menolong, semangat gotong-royong itulah bentuk koperasi yang dicita-citakan oleh para founding father negeri ini.

Arus globalisasi dan informasi yang tak terbendung bisa dimanfaatkan sebagai berkah untuk meraup keuntungan dalam mencapai kesejahteraan ekonomi. Satu persatu benih-benih wirausahawan muncul pada pribadi pemuda di setiap pelosok negeri ini. Jika saja mental kewirausahaan itu dipoles sedikit lagi sehingga menciptakan pemuda-pemuda yang akan membangun usaha diatas dasar koperasi yang akan menggaet setiap elemen masyarakat sebagai anggota koperasi, maka akan kita dapati bahwa negeri ini masih mampu bersaing untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

Paradigma pemuda era digital lebih mengenal koperasi sebagai usaha simpan-pinjam uang yang tidak lagi diminati sebagai sumber ekonomi kerakyatan, perspektif yang masih terkurung dalam tempurung ini makin menjadi tatkala program wirausaha mandiri semakin digaungkan oleh pemerintah, membuat sistem ekonomi yang individualis lebih seksi ketimbang ekonomi kolektif. Tak ada yang salah dari program tersebut, namun alangkah lebih sempurna ketika kaum muda mulai membangun usaha koperasi yang padat industri, seperti industry pertanian, industry perikanan, bahkan tak luput bidang industry pertambangan dapat digarap.

Bukan hal yang mustahil usaha dari kegiatan industri tersebut berdiri atas dasar koperasi. Jika kita mau menyelenggarakan konsep-konsep yang telah ditelurkan oleh Bung Hatta tentang koperasi, masih ada harapan negeri ini kembali makmur dan sejahtera

Ikuti tulisan menarik Uhwan Subhan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler