x

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat mendengarkan keterangan saksi meringankan saat sidang lanjutan yang ke-23 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 21 September 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Iklan

Wisnu Prasetya Utomo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Dilema Siaran Langsung Persidangan Jessica ~ Wisnu Utomo

Hampir setiap sidang yang sudah berlangsung 24 kali (sampai artikel ini ditulis) disiarkan langsung oleh stasiun televisi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Siaran langsung proses sidang pembunuhan menggunakan kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumolo Wongso menarik dicermati. Hampir setiap sidang yang sudah berlangsung 24 kali (sampai artikel ini ditulis) disiarkan langsung oleh stasiun televisi. Ini masih ditambah dengan berbagai program siaran lain, seperti berita, talk show, dan infotainment. Kadar peliputan yang sedemikian masif ini belum pernah ada dalam sejarah siaran langsung persidangan di televisi Indonesia.

Di satu sisi, siaran langsung semacam ini bisa membuat persidangan berjalan lebih akuntabel dan transparan. Sebaliknya, peliputan yang sedemikian masif membawa sejumlah persoalan yang menarik untuk didiskusikan lebih jauh.

Mesti dipahami bahwa salah satu hal yang mendasari kerja stasiun televisi adalah logika akumulasi kepentingan ekonomi. Logika ini yang menggerakkan berbagai program siarannya, termasuk siaran langsung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kerangka ini, persaingan atau kompetisi dengan stasiun televisi lain untuk memperebutkan penonton menjadi tidak terelakkan. Konsekuensinya, dibutuhkan diferensiasi agar televisi dapat menang. Pada titik inilah dramatisasi program siaran menjadi sulit dihindari. Dalam konteks siaran langsung persidangan, upaya membuat pengadilan lebih akuntabel berubah menjadi ruang untuk mengakumulasi keuntungan melalui dramatisasi.

Ada tiga masalah yang gamblang dari gegapgempitanya siaran langsung persidangan Jessica ini. Pertama, trialbypress atau penghakiman oleh media. Peliputan yang masif bisa membentuk opini atau kesan keliru tentang siapa pihak yang bersalah atau tidak bersalah. Jika menyimak kasus ini, sulit menghindari kesan bahwa berbagai berita itu mengarahkan opini publik bahwa Jessica sudah pasti bersalah. Penggiringan opini tentu berbahaya karena proses sidang masih jauh dari usai.

Efek kerugian bagi pihak yang dituduh bersalah oleh media bahkan bisa berlipat jika mengingat siaran langsung juga dilakukan secara streaming. Dengan peliputan yang multiplatform, berbagai siaran ini terarsip dengan baik di dunia maya. Artinya, efek kerugian bagi pihak yang dituduh bersalah bisa bertahan lama.

Kedua, dramatisasi peliputan. Liputan yang sensasional dan berbeda menjadi unsur yang penting untuk meraih perhatian publik dan memenangi persaingan dengan media lain. Contoh paling baik dari hal ini adalah siaran langsung pengadilan aktor dan atlet Amerika Serikat, O.J. Simpson, yang didakwa membunuh mantan istrinya pada 1995. Peristiwa ini menjadi momen paling ikonik yang mengubah lanskap peliputan persidangan di televisi Amerika Serikat.

Sebagaimana disebut Paul Thaler dalam The Watchful Eye: American Justice in the Age of the Television Trial (1993), kasus seperti ini menyediakan bahan baku dramatisasi yang lengkap: O.J. Simpson adalah selebritas Hollywood, mantan atlet populer, dan berkulit hitam—yang menjadi isu sensitif di AS. Sejak kasus ini meledak, opini publik menuduh O.J. Simpson sebagai pelaku pembunuhan, meski pada akhirnya pengadilan menetapkan ia tidak terbukti membunuh.

Belajar dari kasus ini, yang terjadi akhirnya adalah dramatisasi terhadap fakta persidangan. Berbagai program siaran kemudian tidak membuat persidangan lebih akuntabel, melainkan menjadi panggung sirkus bagi perdebatan "para pakar" yang berujung pada disinformasi. Ironisnya, dramatisasi ini juga memberikan ruang bagi penonton untuk merasa lebih tahu ketimbang faktafakta hukum yang ada.

Ketiga, dilema pelanggaran etika jurnalistik. Hal ini bersumber dari fakta bahwa tidak semua sidang yang dinyatakan terbuka oleh hakim layak dikonsumsi puluhan juta pasang mata. Kasus siaran langsung persidangan Antasari Azhar pada 2009 menunjukkan hal tersebut. Dalam salah satu siaran langsung, ternyata materi persidangan berkaitan dengan seksualitas yang vulgar. Momen tersebut yang membuat Komisi Penyiaran Indonesia saat itu sempat menggagas pembatasan siaran langsung persidangan—ide yang segera mendapat penolakan banyak pihak karena dianggap memberangus kebebasan pers.

Terlepas dari perdebatan tersebut, siaran langsung memang memiliki kekurangan karena sulit melakukan sensor apabila ada halhal yang berpotensi melanggar tidak hanya etika jurnalistik, tapi juga standar kepatutan yang lain, misalnya pornografi. Potensi pelanggaran ini semakin besar jika mengingat proses sidang yang lama dan memakan waktu berbulanbulan.

Menyimak masifnya liputan sidang Jessica, regulator media seperti KPI dan Dewan Pers idealnya menyiapkan aturan main. Hal ini penting untuk memastikan siaran langsung persidangan semacam ini berjalan sesuai dengan koridor, tidak melanggar etika, dan terutama tidak mengubah persidangan menjadi hiburan.

Aturan semacam ini adalah hal yang normal di beberapa negara, seperti di Inggris, yang hanya mengizinkan televisi menyiarkan beberapa bagian persidangan. Dengan begitu, marwah pengadilan untuk menguji faktafakta yang ada tetap terjaga dan siaran langsung bisa membuat persidangan berjalan akuntabel serta melayani kepentingan publik.

Wisnu Prasetya Utomo, Peneliti media Remotivi

*) Artikel ini terbit di Koran Tempo edisi 27 September 2016

Ikuti tulisan menarik Wisnu Prasetya Utomo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB