x

Iklan

mohammad mustain

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Capaian Tax Amnesty dan Booming Pidana Perpajakan

Tax amnesty belum berhasil benar membidik harta WNI di luar negeri yang jumlahnya Rp 11.450 triliun itu. Booming pidana pajak tetap jadi ancaman.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

foto netralitas.com

Capaian program tax amnesty tahap I memang cukup baik. Harta yang dideklarasikan sudah mencapai Rp 3.483 triliun, yang direpatriasi mencapai Rp 137 triliun dan uang tebusan yang dibayar mencapai Rp 97 triliun dari target Rp 165 triliun.

Itu semua didapat dari 347.033 peserta tax amnesty, yang 14.135 di antara mereka merupakan wajib pajak baru. Jadi tujuan untuk memperluas basis data perpajakan nasional juga tercapai. Ini tentu patut disyukuri karena capaian itu akan terus bertambah sampai periode III berakhir 31 Maret 2017 nanti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tetapi, ada yang kurang memuaskan yaitu persentase harta yang dideklarasikam ternyata 70 persen atau Rp 2.532 triliun berasal dari dalam negeri, sementara sisanya Rp 951 triliun dari harta di luar negeri. Capaian ini seperti bertolak belakang dengan data potensi harta WNI yang disimpan di luar negeri, yang mencapai Rp11.450 triliun. 

Di Singapura misalnya, harta WNI disebut mencapai jumlah Rp 4.000 triliun. Sisanya tersebar di negara-negara surga pajak di seluruh dunia. Data ini diklaim telah dimiliki oleh Departemen Keuangan, sebelum program ini dijalankan awal Juli lalu.  

Dengan demikian, meski capaian tax amnesty cukup baik, tetap menimbulkan tanda tanya tentang mampu tidaknya program tax amnesty menjangkau dana yang besar itu. Jika selama ini Singapura disebut terkena dampak cukup besar akibat program tax amnesty Indonesia, melihat jumlah dana dari luar negeri yang dideklarasikan atau direpratiasi, tampaknya dampak itu tidak sebesar yang diberitakan.

Dari total dana di luar negeri sebesar Rp 951 triliun yang dideklarasi, yang berasal dari Singapura mencapai Rp 652,03 triliun. Tetapi yang direpatriasi hanya Rp 79,13 triliun. Bandingkan dengan angka Rp 4.000 triliun harta WNI di negara itu.

Harta yang dideklarasi dan direpatriasi dari negara surga pajak lain, seperti  Cayman Island, Hongkong, China, Virgin Island. juga relatif belum sebesar potensi yang pernah disebut. Jika angja Rp 11.450 triliun itu valid, maka capaian pada periode I baru menyasar kurang dari 10 persennya.

Memang, waktu yang tersisa masih sekitar enam bulan lagi. Artinya, kemungkinan harta milik WNI di luar negeri yang akan dideklarasikan juga masih bertambah banyak. Tetapi, dengan kewajiban membayar uang tebusan yang lebih besar dibanding periode I, tentu diperlukan pendekatan yang lebih intensif terhadap para pemilik harta besar itu.

Sikap pemerintah Singapura dan perbankannya yang akan melaporkan nasabah yang ikut tax amnesty ke kepolisian, mungkin telah efektif mencegah WNI ikut program tax amnesty. Walaupun secara resmi Menkeu Sri Mulyani telah mengontak otoritas Singapura yang kemudian membantah adanya kebijakan itu, sangat mungkin hal itu telah menjadi kebijakan otoritas setempat untuk menyelamatkan kepentingan ekonomi negara itu.

Oleh karena itu, pada periode II dan periode III tax amnesty, hal itu sudah seharusnya jadi perhatian utama. Kalau tahap I tax amnesty diwarnai membanjirnya deklarasi harta di dalam negeri, maka pada dua periode sisa, harta di luar negerilah yang seharusnya membanjiri deklarasi dan repatriasi.

Pertanyaannya kemudian, apakah Kementerian Keuangan lewat Ditjen Pajak masih konsisten dengan niatan awal menjadikan potensi Rp 11.450 triliun dana WNI yang diparkir di luar negeri itu sebagai sasaran utama. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah kebijakan tax amnesty selanjutnya dan potensi pidana perpajakan mendatang.  

PERGESERAN TARGET PAJAK

Soal masih kecilnya dana WNI yang diparkir di luar negeri, yang telah dideklarasikan termasuk yang direpratiasi, sampai sejauh ini belum ada pernyataan khusus dari pemerintah. Yang terjadi, kegembiraan capaian tax amnesty tahap I masih lebih menonjol. Meski patut disyukuri, namun seharusnya capaian yang timpang deklarasi harta WNI di luar negeri yang masih kecil itu, yang berbanding terbalik dengan harta WNI di dalam negeri, menjadi perhatian khusus.

Sebaliknya, pernyataan yang muncul dari pejabat Direktorat Pajak justru meletakkan optimisme capaian program tax amnesty tahap selanjutnya pada potensi UMKM yang belum ikut program ini. Disebutkan dari sekitar 57 juta pengusaha, 52,5 juta di antaranya adalah UMKM. Jadi potensi perpajakannya cukup besar. 

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sendiri menyatakan arah tax II akan menyasar UMKM. Dari WP UMKM sebanyak 600 ribu yang terdaftar, yang ikut tax amnesty pada tahap I hanya 69.500 UMKM. Sementara diyakini banyak UMKM yang belum memiliki NPWP.(tempo.co, 4/10/2016)

Memang terlalu dini untuk menilai Ditjen Pajak telah mengubah sasaran utama tax amnesty dari wajib pajak besar yang memarkir ribuan trilun dananya di luar negeri, ke wajib pajak kecil sekelas UMKM itu. Sebabnya sederhana, karena tujuan tax amnesty memang juga untuk menggali potensi pajak di dalam negeri untuk menambah basis data perpajakan nasional.

Besarnya deklarasi harta di dalam negeri yang mencapai Rp 2.532 triliun dan adanya wajib pajak baru yang mencapai 14.135 perserta dari 347.033 peserta tax amnesty, sangat mungkin dipengaruhi perubahan sasaran tax amnesty. Ini sah saja karena jauh sebelum program tax amnesty dijalankan, Presiden Jokowi misalnya pernah menyebut banyak pedagang di pusat perbelanjaan besar yang belum bayar pajak.

UMKM sendiri diberi waktu relatif panjang, dari awal pelaksanaan tax amnesty hingga akhir program 31 Maret 2017, dengan uang tebusan tetap yaitu 2 persen untuk UMKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun dan mendeklarasikan harta di atas Rp 10 miliar. Yang mendeklarasikan harta di bawah itu hanya dikenai uang tebusan 0,5 persen.

Jadi, program tax amnesty memang kesempatan yang baik untuk mendekati wajib pajak di pusat-pusat perbelanjaan itu, yang selama ini lebih takut terhadap preman daripada petugas pajak. Yang ironis petugas pajak yang mencoba menyasar para wajib pajak di plasa-plasa ini, justru harus berhadapan dengan preman dan dipalak pula.

Meskipun begitu, kalau sasaran tax anmesty dialihkan ke UMKM, ini jelas tak bisa dibenarkan. Sedari awal tujuan utama program ini adalah menyasar harta WNI yang diparkir di luar negeri, agar direpatriasi atau paling tidak dideklarasikan dan membayar tebusan untuk mendorong pembangunan ekonomi nasional.

Saat program tax amnesty ramai dikritik Agustus lalu, Menseskab Pramono Anung lewat situs resminya meneguhkan sasaran utama program tax amnesty, yaitu "semangat utama dari tax amnesty ini adalah bagaimana dana-dana besar yang ada di luar negeri, baik itu berupa repatriasi maupun deklarasi segera bisa masuk ke dalam negeri". 

POTENSI BOOMING PIDANA PERPAJAKAN

Sebelum tax amnesty jadi bahasan akhir di DPR yang akhirnya melahirkan UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, yang jadi dasar program tax amnesty, salah satu pertimbangan yang muncul adalah adanya potensi booming pidana perpajakan saat keterbukaan transaksi perbankan dijalankan. 

Kebijakan yang dikenal dengan automatic exchange system of information (AEOI) itu akan diberlakukan pada 2017 untuk ASEAN dan pada 2018 untuk negara-negara G20. AEOI memungkinan diaksesnya data perbankan antarnegara, yang mungkin menjadi tempat persembunyian uang wajib pajak nakal.

Dengan adanya AEOI itu, yang diberlakukan secara internasional, wajib pajak nakal yang menyembunyikan hartanya di luar, bisa diketahui. Ditjen Pajak sendiri sebenarnya juga sudah memiliki data wajib pajak nakal itu dan jumlah hartanya yang mencapai Rp 11.450 triliun itu. Jika ini tak diselesaikan maka potensi pidana perpajakan yang harus ditangani sangatlah besar.

Amnesty pajak adalah win-win solution yang ditawarkan pemerintah untuk mengatasi persoalan ini. Para pengusaha dan pemilik harta itu diberi kesempatan "memutihkan" hartanya dengan menjadi wajb pajak yang baik sehingga tak usah berurusan dengan pengadilan pajak nantinya.

Di sisi lain negara juga mendapat juga manfaat dari uang tebusan, repatriasi harta, serta bertambahnya basis data perpajakan. Selain itu, ancaman booming pidana perpajakan bisa dikurangi. Jika booming pidana pajak terjadi, hampir dipastikan negara akan kewalahan karena belum siapnya sumber daya manusia yang ada.

Proses persidangan kasus pidana perpajakan selama ini diketahui berjalan cukup lamban. Untuk mendapat vonis akhir, sering dibutuhkan waktu hingga bertahun-tahun. Bayangkan saja jika yang dihadapi adalah para pihak berharta banyak, yang memarkir uang di luar negeri untuk menghindari pajak, yang jumlahnya banyak itu. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus-kasus itu. Terlebih lagi jika selama ini pemerintah juga sering kalah dalam persidangan pajak semacam itu.

Oleh karena itu tax amnesty adalah solusi terbaik. Namun, karena program ini adalah tawaran kebaikan hati pemerintah kepada wajib pajak, hasilnya bergantung sepenuhnya pada kemauan wajib pajak. Meskipun begitu, pendekatan aktif pelaksana program ini yaitu Ditjen Pajak kepada para pemilik harta besar itu adalah suatu keharusan.

Kini setelah tahap I menunjukkan masih kecilnya harta di luar negeri yang dideklarasikan, tentu perlu ada antisipasi lanjutan. Pertama, mengecek kembali validitas data Rp 11.450 triliun harta WNI di luar negeri. Kedua, mengkaji kembali pola pendekatan yang telah diambil untuk menarik para wajib pajak pemilik harta di luar negeri itu. Ketiga, mempersiapkan SDM yang mumpuni untuk menghadapi booming pidana perpajakan pada 2018 nanti.

Tentu saja meski langkah ketiga tetap harus dilaksanakan, harus tetap dibangun semangat optimisme bahwa program tax amnesty tahap II dan III akan diwarnai banjirnya dana WNI yang disimpan di luar negeri baik yang dideklarasikan atau direpatriasi. 

Akhirnya, keikutsertaan UMKM dalam.program tax amnesty memang perlu tapi jangan lupakan sasaran utama yaitu potensi Rp 11.450 triliun harta WNI yang disimpan di luar negeri. Yang tak kalah penting adalah mempersiapkan SDM yang mumpuni untuk menghadapi kemungkinan booming pidana perpajakan nanti.

 

Salam

 

Bacaan pendukung:

https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/10/04/092809422/periode-kedua-tax-amnesty-ditjen-pajak-fokus-kepada-ukm

Ikuti tulisan menarik mohammad mustain lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB