Perintah Menjanga dan Mempertahankan Harta
Sebenarnya apa sih harta itu? Bagaimana pemanfaatannya yang sesuai dengan islam dan cara menjaga dan mempertahankan harta itu?. Nah yuk kita bahas bersama dalam artikel ini…
Harta menurut bahasa arab al mal yang berarti condong, cenderung,dan miring. Menurut pengertian termologi harta adalah sesuatu yang digandrungi manusia dan dapat dihadirkan (dimanfaatkan) pada saat di perlukan (Ibnu Abidin dari golongan hanafi).Definisi lain menyebutkan bahwa harta adalah sesuatu yang mempunyai nilai dan diwajibkan hanta rugi atas orang yang merusak atau melenyapkanya.
Dalam harta terdapat dua unsur yaitu Unsur aniyah adalah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan. Sedangkan unsur arf adalah segala sesuatu yang dipandang harta oleh semua mansia tidaklah di pandang harta sesuatu kecuali mengiginkan manfaatnya. Membagi jenis harta –jenis sebagai berikut:
- Mal Mutaqawwim dan Ghair mutaqawwim
- Mal Mitsli dan Qimi
- Harta Manqul dan Ghair Manqul
- Harta Ain dan dayn
- Harta Istihak dan isti’mal
- Mal AL-ain dan Mal AL- Naif
- Harta maluk, mubah, dan mahjur
- .Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat di bagi
- Harta khas dan harta ‘AmHarta
- pokok dan harta hasil
Dalam memgumpulkan harta di atur dengan Tata cara yang dilarang memperolehan harta antara lain cara riba, menimbun, perjudian, penipuan, pencurian, pelacuran, menjual dan memproduksi yang dilarang seperti narkoba kecuali untuk kepentingan kesehatan menjual miras dan daging haram. Juga dilarang oleh allah melakukan aktivitas dengan pemborosan, serta memperoleh harta dengan mengingkar jaji yang telah di buat. Allah mengizinkan sebab-sebab pemilikan harta tertentu seperti dengan jual-beli, sewa-menyewa, pinjaman yang syar’a
Hadis Tentang Perintah Menjaga dan Mempertahankan Harta
Dari Abdullah Ibn 'Amr Ibn al-'Ash ra. berkata: Rasulullah saw. bersabdaBarangsiapa yang terbunuh karena membela ( menjaga) hartanya, maka ia adalah syahid.(Muttafaq 'alaih)
Hadis sahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari, hadis no. 2300; Muslim, hadis no. 202; Abu Daud, hadis no. 4141; al-Tirmizi, hadis no. 1339 dan 1340; al-Nasa’i, hadis no. 4016, 4017, 4018, 4019, 4020 dan 4021; Ahmad, hadis no. 6236, 6524, 6531, 6628, 6662, 6718, 6735, 6758 dan 6787
Kesimpulan:
Bahwasanya hadis di atas tersebut menjelaskan barang siapa yang menjaga dan berusaha mempertahankan harta yang dimiliki dengan sungguh –sunggu hingga iya meninggal maka syhaid dan suatu keharusan tak kala menjaga harta seperti kita menjaga dan mempertahankan agama keluarga hingga meninggal maka meninggalnya syahih.
Ada pula yang mengatakan Dari Abu Hurairah ra. berkata: Ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw., lalu berkata: Ya Rasulullah, bagaimanakah pendapat Tuan,
jikalau ada seseorang datang hendak mengambil hartaku?
Beliau saw. menjawab:Jangan kamu berikan harta kamu padanya
Orang itu bertanya: Bagaimana jika ia menyerang aku?
Beliau menjawab:Balaslah serangannya!
la bertanya lagi: Bagaimana jika ia membunuh aku?
Beliau saw. menjawab:Kamu mati syahid.
Ia bertanya : bagaimana jika aku membunuhnya?
beliau menjawab :Ia akan masuk neraka( HR Muslim)
Hadis sahih, diriwayatkan oleh muslim no 201.
Kemudian cara –cara menjaga harta yang dapat dilakukan menurut ajaran islam serta mempertahankannya untuk mendapatkan ridonya dalam penggunaan yang baik dan benar sebagai berikut :
- islam telah member perintah bahwa diwajibkan untuk beramal dan berusaha
- islam mengajarkan untuk bersadaqah dan berzakat
- memperbolehkan jual beli dan hutang
- memelihara dan menjaga harta dalam kekuassan dan dijalan allah
- tidak memboroskan san menghamburkan uang
(Oleh FETI MARTIYA, Muamalah kelas G) Iain Radenintan lampung
Ikuti tulisan menarik Feti Martiya lainnya di sini.