x

Iklan

suhuf_esoterika

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menimbang RUU Jabatan Hakim ~ Achmad Fauzi

Meski tugas hakim berat dan berpredikat Yang Mulia namun hingga kini belum ada aturan yang secara khusus mengatur jabatan hakim.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jabatan hakim transendental. Menembus langit ketujuh. Tugasnya berat menjalankan sebagian kekuasaan Tuhan. Menjadi pengadil di muka bumi. Pertanggungjawaban profesinya juga eksplisit tertera pada mahkotanya: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Meski tugas hakim berat dan berpredikat Yang Mulia namun hingga kini belum ada aturan yang secara khusus mengatur jabatan hakim. Padahal, sudah tujuh puluh tahun Indonesia merdeka secara politik dan 18 tahun roda pedati reformasi hukum bergulir. Karena itu, ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim sebagai RUU inisiatif DPR pada Rabu (12/10) menjadi langkah besar dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berdaulat.

Pengesahan RUU Jabatan Hakim secara faktual menjadi conditio sine qua non. Sejak UUD 1945 diamandemen kedudukan kekuasaan kehakiman mengalami perubahan fundamental. Hal ini dapat ditilik dari perubahan frasa fungsi pengadilan sebagai "pelaksana" menjadi "pelaku" kekuasaan kehakiman. Secara maknawi perubahan frasa tersebut diartikan bahwa pengadilan adalah subyek yang memiliki otoritas otonom dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Implikasinya, hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman juga harus merdeka dari campur tangan pihak manapun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, persoalannya, hingga saat ini kemerdekaan hakim masih terbelenggu oleh statusnya yang "berkelamin" ganda. Hakim masih dianggap sebagai pegawai negeri sipil. Sehingga, watak-watak birokrasi yang menjadi tradisi di ranah eksekutif rawan menimbulkan problem struktural yang mengganggu nilai imparsialitas dalam menegakkan keadilan. Pola rekrutmen, pengangkatan, jenjang kepangkatan, sistem penggajian dan protokoler, dan pemberhentian hakim masih mengikuti pola PNS. Karena itu, untuk menjamin hakim ideal sebagai garda depan pemutus perkara maka perlu afirmasi status hakim sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.

Pasal krusial

RUU Jabatan Hakim sejatinya menjadi angin segar bagi proses reformasi lembaga peradilan. Namun ada beberapa pasal krusial yang perlu dikritisi karena spirit filosofisnya telah keluar dari amanat UUD 1945. Pertama, terkait gagasan kocok ulang hakim agung setiap lima tahun sekali. Pasal 32 ayat (1) RUU Jabatah Hakim menyatakan hakim agung memegang jabatan selama lima tahun dan dapat ditetapkan kembali dalam jabatan yang sama setiap lima tahun berikutnya setelah melalui evaluasi yang dilakukan oleh KY. Selanjutnya pada ayat (2) hasil evaluasi diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan diangkat kembali sebagai hakim agung.

Nalar legislasi semacam ini tentu sebuah sesat pikir karena jabatan hakim agung dipersepsikan sebagai jabatan politis. Padahal sejak awal konstitusi sudah menggariskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Jika pasal tersebut tidak segera dicabut akan menimbulkan preseden buruk sebagaimana halnya terjadi pada era Orde Baru. Kekuasaan lain bisa turut campur tangan terhadap kekuasaan yudikatif melalui selubung evaluasi kinerja yang celakanya sudah masuk pada ranah teknis yudisial. Jika rongrongan terhadap kemerdekaan hakim melalui politik legislasi tersebut tidak segera dihentikan maka ke depan kita akan saksikan betapa besarnya arus politik dalam mempengaruhi kerja yudikasi. Hakim agung akan banyak tersingkir karena tidak memiliki kedekatan politik dan atau enggan menjalankan pesanan politik.

Jika akuntabilitas peradilan dijadikan dalil primer untuk mengevaluasi hakim agung tentu bukan cara yang tepat. Evaluasi ranah teknis yudisial telah melanggar norma universal tentang independensi peradilan. Beberapa norma tersebut di antaranya ialah mengadili tanpa kendala atau pengaruh yang tidak pantas, bujukan, tekanan, ancaman atau intervensi, langsung atau tidak langsung, dari pihak manapun atau dengan alasan apapun.

Kedua, soal pengurangan batas usia hakim. Heboh wacana ini selalu mencuat di setiap pembahasan RUU yang terkait dengan lembaga peradilan dan ujung-ujungnya tidak jadi dikurangi. Entah apa gerangan wacana ini begitu seksi untuk selalu digulirkan walaupun pada akhirnya tidak jadi.

Pasal 52 ayat (2) RUU Jabatan Hakim menyatakan bahwa hakim diberhentikan secara hormat karena telah berusia 60 tahun (hakim tingkat pertama), 63 tahun (hakim tinggi), dan 65 tahun (hakim agung). Pengurangan batas usia hakim tersebut sangat mengganggu kinerja hakim, khususnya tingkat pertama, sebab akan banyak hakim yang secara otomatis memasuki masa pensiun. Padahal volume perkara makin meningkat dan beban kerja semakin berat. Kondisi demikian diperparah dengan fakta bahwa sudah lima tahun tidak ada lagi perekrutan hakim. Perlu pemikiran yang matang karena satu sisi hakim dituntut profesional, tapi di sisi lain jumlah hakim tidak diperhatikan.

Pengurangan usia hakim menurut hemat saya adalah bentuk kemunduran berfikir karena gagasan tersebut justru memangkas bagian dari kesejahteraan hakim. Tugas hakim tidak memanggul senjata. Kerja yudisial hakim adalah kerja dalam kesunyian yang mengelaborasi nalar dan nurani. Jadi, usia hakim tak perlu dikurangi karena aturan sebelumnya telah ideal. Di Belanda jabatan hakim agung bahkan seumur hidup. Hal itu dibangun oleh argumentasi bahwa profesi hakim tidak dilihat dari sisi umurnya. Maksudnya, sepanjang hakim masih bisa melaksanakan tugas, tidak sakit, maka tidak perlu dirisaukan. Hakim adalah primus interpares, manusia unggul yang memiliki tingkat kearifan dan kebijaksanaan dinamis seiring pertambahan usianya.

Pola pembinaan

Tentu masih banyak persoalan elementer yang perlu dimasukkan dalam RUU Jabatan Hakim. Khususnya masalah pembinaan yang meliputi penempatan hakim, peningkatan kapasitas keilmuan dan integritas, evaluasi kinerja, mutasi dan promosi.

Peningkatan integritas hakim, misalnya, menjadi salah satu isu yang perlu didesain dengan baik. Kedudukan dan fungsi KY harus tegas sebatas sebagai pengawas etik. KY tak perlu memasuki ranah teknis yudisial karena mengganggu independensi hakim. KY cukup fokus kepada pelanggaran etik hakim yang notabene hingga kini masih menjadi problem utama reformasi lembaga peradilan. Tak dimungkiri korupsi yudisial telah menjadi bercak hitam yang terus terjadi dan merusak citra lemaga peradilan. Oknum pengadilan kerap menjadi target operasi tangkap tangan KPK karena tersangkut jual beli perkara. Di ranah inilah KY memaksimalkan tugasnya, baik secara preventif maupun melakukan penindakan.

Hak keuangan

Hak keuangan hakim sebagai pejabat negara juga menjadi isu yang penting diperhatikan oleh DPR. Meski tidak ada penelitian sahih yang mengemukakan korelasi positif antara penaikan penghasilan dengan tingkat korupsi, namun kesejahteraan juga merupakan salah satu hal yang elementer. Tentang hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugas, misalnya, meski dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung telah diatur namun hingga kini belum ada realisasinya. Padahal hakim sekurang-kurangnya tiga tahun sekali berpindah tugas dan memerlukan fasilitas penunjang berupa kebutuhan rumah dinas dan transportasi.

Karena itu, penunaian hak tersebut harus dilakukan serius melalui politik hukum agar hakim tenang dalam bertugas. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 sejatinya telah diatur bahwa dalam hal rumah negara dan atau sarana transportasi belum tersedia, hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai kemampuan keuangan negara. Namun penggunaan frasa "dapat" mengandung penafsiran sebagai kata lamban. Apalagi digantungkan pada suatu keadaan, yakni jika negara mampu, tentu realisasinya bersinggungan erat dengan politik keuangan. Karena itu, sudah selayaknya masalah hak-hak hakim secara tegas diatur dalam UU Jabatan Hakim agar tak seperti macan kertas yang indah dibaca tapi alpa dalam pemenuhannya.

Achmad Fauzi, Hakim Pengadilan Agama Tarakan, Kalimantan Utara

Ikuti tulisan menarik suhuf_esoterika lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler