x

Atlet bulutangkis Indonesia Tontowi Ahmad dan Liliyana Natsir saat membacakan teks Sumpah Pemuda dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-88, di Istana Merdeka, Jakarta, 28 Oktober 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah

Iklan

RELLY JEHATO

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kongres Pemuda dan Pilkada

Pertanyaannya, apakah spirit para pemuda peserta kongres ini masih membekas pasca Indonesia merdeka dan terbentuk sebagai negara-bangsa yang berdaulat?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hampir sembilan dekade yang lampau, tepatnya 27-28 Oktober 1928, sebagian kaum muda menggelar kongres yang kemudian dikenal sebagai Kongres Pemuda Kedua. Sebagaimana dicatat dalam sejarah kita, kongres ini dihadiri oleh perwakilan sejumlah organisasi pemuda seantero nusantara, antara lain Jong Sumatranen Bond, Jong Java, Jong Ambon, Pemuda Kaum Betawi, Jong Bataksche Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Celebes, Sekar Roekoen, dan Perhimpunan Pelajar-pelajar Indonesia (PPPI). Melalui kongres pemuda yang bersejarah ini, kamudian lahirlah deklarasi bersama yang populer dikenal sebagai Sumpah Pemuda, dengan ikrar satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.

Dalam konteks sejarah pergerakan menuju Indonesia merdeka, Kongres Pemuda Kedua ini bukan kongres biasa. Sebab dalam dan melalui kongres ini, terjadi konsolidasi perspektif dan visi penting tentang bagaimana para pemuda mempersiapkan, memperjuangkan, membentuk, dan membangun Indonesia sebagai negara-bangsa yang berdaulat. Perspektif dan visi jangka panjang ini memang masih berbentuk abstrak dan idealis, tapi hal itu bisa menjadi panduan penting bagi arah perjuangan dan pergerakan para pemuda menuju cita-cita yang ingin mereka raih.

Menurut penulis, konsolidasi perspektif dan visi para pemuda yang dimaksud menyangkut beberapa hal krusial yang saling mengandaikan dan memperkuat satu sama lain. Pertama, Indonesia sebagai negara-bangsa wajib didirikan dan terbentuk, serta harus terus tanpa henti diperjuangkan dengan berbagai cara. Kelahiran Indonesia sebagai negara-bangsa sekaligus berarti Indonesia harus berdulat, mampu menentukan diri sendiri, dan bebas dari belenggu kolonialisme. Dalam konteks ini, angan-angan Indonesia sebagai negara-bangsa yang dicita-citakan mulai dikonstruksi secara konseptual oleh para pemuda peserta kongres.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, negara-bangsa yang dicita-citakan itu tidak dibangun dalam keseragaman (uniformity), tetapi dibentuk dalam perspektif kesatuan (unity), satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Tiga pilar penting deklarasi ini tidak berlebihan kalau dianggap sebagai jiwa dan elan vital dari pergerakan dan perjuangan para pemuda. Proses internalisasi nilai persatuan dan kesatuan itu menjadi perekat dan kekuatan bersama dalam mengusir penjajah dan membangun Indonesia sebagai negara yang berdaulat sebagaimana diidealkan.

Ketiga, negara-bangsa yang diperjuangkan para pemuda dikonstruksi dalam konteks pengakuan mutlak terhadap kondisi masyarakat Indonesia yang pluralistik, baik dari segi suku, agama, ras, budaya, maupun adat kebiasaan atau perbedaan-perbedaan lainnya. Perwakilan pemuda dari berbagai daerah dan kelompok tertentu yang hadir, baik sebagai peserta maupun sebagai pemantau atau pengamat, pada saat kongres pemuda kedua ini memberi validitas kuat terhadap argumentasi ini. Dengan demikian, konsep kesatuan yang dicetuskan dalam rembug akbar para pemuda ini secara absolut memberi penghargaan terhadap keberagaman masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek.

Pertanyaannya, apakah spirit para pemuda peserta kongres ini masih membekas pasca Indonesia merdeka dan terbentuk sebagai negara-bangsa yang berdaulat? Apakah nilai-nilai yang diwariskan para pemuda delapan dekade lebih yang lalu itu tetap kita jaga dan hidupkan dalam konteks kekinian? Kalau melihat perjalan panjang sejarah kita sebagai negara-bangsa, nilai-nilai keutamaan yang diwariskan para pemuda ini sebetulnya tetap dan masih terjaga hingga saat ini. Namun demikian, walaupun tidak hadir dalam skala yang masif, pengabaian terhadap nilai-nilai kesatuan tersebut bukannya alpa. Gesekan terkait dengan identifikasi SARA tetap saja terjadi. Bentuknya berupa intimidasi atau ancaman, pernyataan dan penyebaran kebencian, pembakaran/perusakan properti, penyerangan fisik/penganiayaan, dan sejumlah tindakan main hakim sendiri lainnya.

Masyarakat majemuk seperti kita memang rentan terhadap konflik dan sikap intoleran. Ini selalu menjadi ancaman serius bagi stabilitas negara dan tata tertib sosial masyarakat. Bila tidak dikelola dengan baik, masyarakat akan dengan mudah terpecah-belah. Sayangnya, walaupun sadar akan ancaman serius seperti ini, masih ada sebagian kelompok masyarakat yang dengan sengaja memanfaatkan kondisi masyarakat yang majemuk demi kepentingan sempit tertentu. Dan pengkhianatan paling buruk dari spirit pluralitas yang diwariskan kongres pemuda kedua adalah mengeksploitasi pluralitas demi kepentingan kekuasaan dan politik. Bukti faktual untuk hal ini sangat mudah kita temukan. Demi meraih kedudukan dan kekuasaan, kelompok dan elite politik tertentu tidak sungkan memainkan dan memanfaatkan isu SARA. Ini jelas jadi contoh konkret praktek buruk dalam berdemokrasi.

Tahun depan, kita akan menghadapai pentas demokrasi besar di sebagian wilayah Indonesia, dimana 101 daerah - 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten - akan menyelenggarakan pesta pilkada serentak untuk pertama kalinya. Riak-riak persaingan sengit sudah mulai berlangsung di bulan-bulan terakhir ini. Eksploitasi isu berlabel SARA tidak sepi dari perbincangan dan masih saja terdengar cukup kuat. Fenomena ini tentu tidak boleh terus dibiarkan. Aparat penegak hukum diharapkan bisa bersikap netral dan wajib menindak tegas orang atau kelompok yang masih memainkan dan memanfaatkan isu SARA. Para calon, tim sukses, para pendukung atau simpatisan calon tertentu, dan masyarakat pada umumnya harus memiliki kesadaran dan kehendak baik untuk bersama-sama meredam dan menjauhkan isu-isu yang berpotensi memecah dan merusak kebersamaan kita sebagai anak bangsa. 

Dalam kontek pilkada, tugas dan kewajiban untuk mewariskan, memelihara, dan memaknai ikrar para pemuda hampir sembilan dekade yang silam, sebetulnya hanya sesederhana itu.

Ikuti tulisan menarik RELLY JEHATO lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler