x

Iklan

TD Tempino

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ini Dia Beda Antara Tersangkut dengan Tersangka

Inilah proses panjang setelah Ahok melakukan kunjungan kerja di Pulau Seribu dimana Beliau menyitir Surat Al Maidah Ayat 51

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Banjir melanda beberapa wilayah nusantara.  Bukan banjir biasa tetapi banjir bandang.  Kekuatan air memang luar biasa, menerpa apa saja yang ada didepannya.  Air bah atau air ngamuk kata orang kampong saya.   Entah rumah,entah segala sesuatu benda dan harta terlanda dibawa hanyut oleh arus deras, termasuk juga anak manusia.  Banjir  bandang datang tiba tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu selalu saja banyak menelan banyak korban.

Diantara benda hanyut ada yang tersangkut.  Tersangkut di pinggiran kali, tersangkut diatas pohon dan sejenisnya.  Orang yang terbawa arus terkadang bisa berenang mengikuti arus sembari mencari dahan yang bisa jadi pegangan untuk di peluk  erat dalam rangka menyelamatkan diri.  Namun  kekuatan air memang luar biasa melebihi kekuatan manusia.  Akhirnya benda benda yang terbawa arus terus terbawa sampai ke hilir.  Sejalan dengan semakin lemahnya arus air,  benda benda hanyut itu tersangkut di pinggiran kali, terhampar dirumah di  bantaran kali atau bisa juga sampai di samudera lepas.

Tersangkut, itulah kosa kata yang berbeda dengan tersangka.  Inilah ilustrasi alam yang bisa juga di sejajarkan dengan peristiwa anak manusia di muka bumi ini khususnya di Indonesia.  Tersangkut kosa kata yang cocok untuk benda yang terlanda arus kemudia terhenti  ditempat tempat tertentu.  .  Sedangkan tersangka adalah kosa kata yang berkaitan dengan hukum.  Selain Tersangka ada pula istilah  saksi, ada pula terdakwa, terpidana dan terhukum.  Itulah proses panjang perjalanan hukum yang diatur dalam Undang Undang.  Seperti juga persoalan yang menyangkut hajad hidup orang banyak selalu saja ada kepentingan yang bertemu disana.  Bertemu di ruang pengadilan seperti  jaksa  penuntut umum,  pembela atau pengacara dan sang juru pengadil Hakim. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari Rabu, 16 November 2016 Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Tersangka.  Keputusan  penetapan tersangka setelah melalui gelar pekara yang dilakukan satu hari sebelumnya.  Gelar pekara  dilakukan setengah tertutup itu menghadirkan pelapor,  beberapa ahli serta Badan Pengawas Internal Polri dan Kompolnas.  Ahli Agama, Ahli Bahasa dan Ahli Hukum Pidana menyampaikan pokok pokok pikiran sesuai bidang masing masing  terkait dengan penistaan Agama Islam.

Inilah proses panjang setelah Ahok melakukan kunjungan kerja di Pulau Seribu dimana Beliau menyitir Surat Al Maidah Ayat 51.  Rekaman peristiwa itu tersebar meluas di media sosial dan menjadi viral.  Umat Islam melakukan unjuk rasa pada Hari Jum'at 4 November 2016.  Unjuk rasa terbesar sejak Indonesia Merdeka sungguh membuktikan bahwa kekuatan iman dalam membela Islam sangat luar biasa   Inilah kekuatan tanpa rekayasa, setiap umat Islam bergerak, berhimpun atas kemauan diri sendiri untuk membuktikan diri bahwa ada rasa Ghirah di dalam hati masing masing.

Penguasa kini sadar bahwa people power khususnya kekuatan ghirah umat islam tidak bisa di anggap enteng.  Unjuk rasa bukanlah satu penekanan kepada pemerintah, namun Umat Islam hanya ingin keadilan agar proses hukum segera dilakukan.  Syukur Alhamdulillah Gerakan 411 memberikan hasil seperti yang diinginkan umat Islam.   Polri secara institusional telah melaksanakan tugasnya secara profesional, proposional  sesuai ketentuan hukum berlaku.

Kini bola panas itu di oper Polri ke justice criminal lain seperti jaksa dan pengadilan.  Polri telah melaksanakan tugas dan kini menuntaskan pekerjaan penetapan tersangka dengan menggulirkan berkas pekara kepada Jaksa.  Biasanya Berita Acara Pekara  (BAP) akan  mondar mandir sampai Pihak Kejaksaan merasa bahwa tuntutan penistaan agama Islam itu bisa diajukan ke Pengadilan.  Oleh karena itu warga wajib bersabar menunggu proses hukum dengan cara tidak perlu lagi melakukan unjuk rasa massal.

Demokrasi dan penegakan hukum secara profesional di Indonesia merupakan tuntutan masyarakat.  Penegakan hukum hendaknya menjadi panglima di negeri ini. Hukum ibarat pedang nan terhunus, benda tajam ini harus mampu menebas siapa saja yang melanggar hukum,  Artinya sang pedang harus tajam keatas dan juga tajam kebawah,  Hukum tidak boleh pandang  bulu, siapapun dia apakah penguasa, pengusaha , konglomerat dan orang melarat sesungguhnya semua sama di hadapan hukum

Point yang ingin saya sampaikan disini adalah bahwa memasuki kemerdekaan Indonesia yang ke 72, pelaksanaan hukum harus semakin transparan dan akuntabel.  Aparat Penegak Hukum apakah dia Polisi, Jaksa dan pihak lainnya yang diberi kewenangan dalam penegakan hukum hendaknya menjadi soko guru dan teladan sehingga ada kepastian  hukum di negeri ini.   Kepastian hukum itulah yang menjadi dambaan rakyat  di era reformasi yang ditandai oleh punahnya perlakuan diskriminasi di Indonesia.

Salam salaman

TD

Ikuti tulisan menarik TD Tempino lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu