x

Iklan

Iwansyah S.Kep.,Ns

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Perawat Berhak untuk Sejahtera

Perawat sebagai salah satu elemen garda terdepan dan ujung tombak dalam pembangunan kesehatan dan penanganan masalah terkait kesehatan di indonesia

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam Undang-Undang 38 tahun 2014 yang dimaksud dengan pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditunjukan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik sehat maupun sakit.

Perawat sebagai salah satu elemen garda terdepan dan ujung tombak dalam pembangunan kesehatan dan penanganan masalah terkait kesehatan di indonesia dan menjadi komponen terbesar dari tenaga kesehatan di indonesia yang tersebar di berbagai tatanan pelayanan kesehatan bahkan di daerah yang terpencil. Selain itu, perawat juga menjadi tenaga kesehatan yang mempunyai waktu kontak paling banyak dengan pasien dan keluarganya dengan berbagai reskio yang dapat mengancam nyawanya. Dalam memberikan pelayanan kesehatan perawat menjadi tenaga kesehatan yang paling mengetahui perkembangan kondisi kesehatan secara menyeluruh dan dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang prima dan yang terbaik. Hal ini menunjukan bahwa tenaga keperawatan mempunyai peran yang sangat vital dalam upaya peningkatan kesehatan masyarkat, tetapi masih ada sebagian besar dari mereka mendapat upah yang jauh dari layak dan di bawah UMR. Dan untuk menyikapi upah yang layak seharusnya ada standarisasi upah minimal untuk profesi perawat baik dari pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat agar bisa mengangkat derajat kesehateraan perawat.

Selama ini keperawatan masih dipandang sebelah mata dan kerap kali diabaikan kesejahteraannya, hal ini tentu merupakan bentuk ketidakadilan dan diskriminasi yang luar biasa terhadap profesi perawat, dimana profesi keperawatn selalu dituntut untuk meningkatkan mutu dalam menjalankan praktik keperawatan tetapi disisi kesejahteraan diabaikan, hal seperti dapat memicu kekecewaan para perawat, bukan tidak mungkin akan terjadi gerakan mogok masal oleh perawat, maka bisa dibayangkan akan terjadi kekacauan yang luar biasa di pelayanan kesehatan jika itu sampai terjadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hadirnya Undang-Undang No 38 tahun 2014 tentang keperawatan yang sangat diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kesejahteraan perawat di indonesia sampai saat ini belum terrealisasi. Bahkan dalam kenyataannya UU No 38 tahun 2014 yang saat ini sudah berumur 2 tahun  masih belum bisa mengatasi masalah-masalah yang ada. Mulai dari masalah Kesejahteraan, pasal 16 tentang ujian kompetensi, dan pasal 18  tentang registrasi dalam UU No 38 tahun 2014 dan belum terbentuknya konsil keperawatan.

Kita semua menyadari bahwa ujian kompetensi dan STR sangat penting untuk peningkatan mutu, legalitas dan kualitas profesi keperawatan dan harus dipenuhi oleh seorang perawat. Namun proses yang terlalu lama untuk bisa mempunyai STR menjadi penghambat bagi freshgraduate keperawatan untuk segera berkeja dan berkarir di dunia keperawatan dan tentu mengahrapkan upah yang layak. Untuk mendaftar ujian kompetensi sampai pengumuman hasil ujian kompetensi saja bisa memakan waktu sampai 3 bulan, belum lagi menunggu sertifikat kompetensi sampai keluarnya surat tanda registrasi (STR), surat sakti yang perannya mengalahkan ijazah ini bisa sampai 2 bulan. Sudah bisa dibayangkan proses yang begitu lama ini sangat membebani para lulusan keperawatan untuk segera berkerja, tidak memperoleh penghasilan setelah melewati dunia pendidikan yang sangat berat dan membutuhkan biaya yang mahal.

Setelah menghabiskan waktu yang lama dan biaya yang sebanyak itu untuk menjadi perawat yang diakui legalitasnya, nasib seorang perawat masih saja gelap. Di beberapa daerah dan instasi kesehatan perawat masih digaji dengan upah yang rendah dan bahkan ada yang suka rela tidak digaji karena sulitnya untuk mencari pekerjaan di perparah oleh adanya praktik kapitalisme dan KKN  oleh oknum tertentu dalam proses perekrutan pegawai yang menggerus prestasi dan ketekunan menjadi tidak berharga lagi.

Konsil keperawatan yang seharusnya sudah terbentuk sesuai yang diamantkan oleh Undang-Undang selambat-lambatnya dua tahun setelah disahkannya UU No 38 tahun 2014 tentang keperawatan sangat diharapkan agar dapat menentukan arah perkembangan profesi keperawatan dan memberikan solusi pemecahan masalah-masalah keperawatan mulai dari pendidikan keperawatan, ujian kompetensi dan proses untuk  memperoleh STR yang sangat memberatkan. Organisasi PPNI juga sangat dibutuhkan perannya untuk memperjuangkan agar konsil keperawatan segera terbentuk. PPNI harus lebih berkeja keras untuk mendorong pemerintah agar segera membentuk konsil keperawatan demi terciptanya keperawatan yang bermutu, perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat. Sehingga peran perawat akan lebih diakui dan diperhitungkan kiprahnya dalam membangun kesehatan di tanah air dan tidak ada lagi diskriminasi terhadap perawat dengan upah yang jauh dari kata layak.

Penulis : Tsabit Fuad S.Kep.,Ns (Freshgraduate STIKES Muhammadiyah Lamongan)

 

Ikuti tulisan menarik Iwansyah S.Kep.,Ns lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler