x

ahok

Iklan

Iwan Kurniawan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ahok Tersangka, Massa Berkuasa

Keputusan itu menunjukkan bahwa hukum di Indonesia telah tunduk pada kekuatan massa.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Akhirnya polisi menetapkan status tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dituduh telah menista Al-Quran saat menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato di Kepulauan Seribu, September lalu. Keputusan itu menunjukkan bahwa hukum di Indonesia telah tunduk pada kekuatan massa.

Polisi Pilih Jalan Aman

Dalam gelar perkara terbuka terbatas pada Selasa lalu, seorang saksi ahli yang dihadirkan kepolisian mengungkapkan bahwa Ahok berpeluang lolos. Menurut dia, kebanyakan keterangan saksi cenderung menilai tak ada penistaan agama atau pun unsur pidana. Seorang ahli hukum, yang juga menjadi saksi, juga menegaskan bahwa pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu itu tak memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 56a KUHP soal penistaan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan bukti semacam itu sulit untuk mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ahok itu murni berdasarkan pertimbangan hukum. Polisi seakan sekadar mencari "jalan aman" dengan penetapan itu. Ini hanya menunjukkan kemenangan pragmatisme di atas prinsip-prinsip hukum yang obyektif. Mudah diperkirakan bahwa polisi telah tertekan oleh aksi para demonstran pada 4 November 2016 lalu.

Tekanan Massa

Demonstrasi pada 4 November itu diikuti ratusan ribu orang. Konon menjadi aksi massa terbesar setelah Mei 1998. Mereka bergerak antara lain karena didorong oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang menyebut Ahok telah melakukan penistaan agama, tudingan yang sama yang diteriakkan organisasi-organisasi Islam seperti Front Pembela Islam. Mereka bahkan berencana untuk menggelar unjuk rasa lagi pada 25 November bila polisi dinilai tidak serius mengusut kasus Ahok. Sulit untuk mengabaikan bahwa "ancaman" demonstrasi lanjutan ini telah mempengaruhi keputusan polisi.

Baca Juga:

Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara

Trump dan Muslim Amerika~Husein Ja'far Al Hadar

Massa Tak Puas?

Tapi, setelah polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka, apakah keadaan akan kembali baik-baik saja dan rencana demo dibatalkan? Tidak juga. Belakangan, rencana demo ini berubah menjadi 2 Desember. Kita belum tahu apakah rencana ini terlaksana atau tidak. Tapi, bila terlaksana, kita bisa bertanya, apa motif para demonstran itu sesungguhnya? Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka, artinya dia harus bersiap-siap menghadapi pengadilan ketika polisi telah menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan dan jaksa menganggapnya telah cukup untuk diajukan ke meja hijau. Jalan ke meja hijau tidaklah bisa buru-buru karena polisi harus benar-benar memiliki bukti kuat melalui penyidikan yang mendalam.

Motif Berbahaya

Sebagian demonstran 4 November memang tersinggung dengan ucapan Ahok. Tapi, ada pula dugaan bahwa sebagian dari mereka ingin menjegal pencalonan Ahok dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 dan bahkan menggulingkan Presiden Joko Widodo. Sebagian lagi, kata Kepala Kepolisian RI, hendak mengganti Pancasila dengan sistem kekhalifahan. Dua motif yang terakhir ini, bila benar, tentu berbahaya bagi NKRI. Itu sebuah tindakan makar dan pelakunya harus dipidana. Bila terbukti benar adanya, berarti mereka selama ini hanya menunggangi gerakan massa yang sekadar ingin menyuarakan hatinya yang terganggu dengan pidato Ahok.

Pemain Politik

Ada analisa bahwa keputusan polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka itu ditujukan untuk memisahkan orang-orang yang tersinggung atas ucapan Ahok dan mereka yang sebenarnya punya motif lain. Dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, diharapkan mereka yang merasa agamanya dinistakan tak akan lagi berunjuk rasa. Jika masih ada demonstrasi lagi, berarti pelakunya bisa diperkirakan sebagai para pemain politik saja.

Baca Juga:

Islam di Lanskap Politik Jakarta~Faisal Kamandobat

4 Reputasi Internasional Pemilu Kita ~ Ramlan Surbakti

Mobokrasi dan Bambu Runcing

Kalau benar polisi memang menetapkan Ahok sebagai tersangka karena tekanan massa ini, berarti hukum kita sedang dalam bahaya. Hukum telah menjadi bagian dari negosiasi politik. Mobokrasi, istilah untuk demokrasi yang ditentukan kerumunan massa, telah mengangkangi hukum.

Meski demikian, ada saja pendukungnya. Penyanyi dan calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani, misalnya, mendukung agar demo 2 Desember diwujudkan. Bahkan dia mendukung agar demonstran membawa bambu runcing. Menurutnya, jika ada 1 juta bambu runcing dalam demonstrasi nanti, ia yakin polisi akan ngeri dengan demonstran. "Ide itu ada di pikiran saya juga," ujar Ahmadi Dhani, seperti dikutip Tempo.co.

Mau apa demonstrasi membawa bambu runcing? Apa maksudnya? Sebagai catatan saja, membawa senjata dalam unjuk rasa adalah pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi pidana.

Mobokrasi hanyalah membenarkan gambaran mengerikan dari Plato, filsuf Yunani kuno, tentang demokrasi sebagai kekuasaan kerumunan. Demokrasi sebagai tatanan dengan pemerintah melalui perwakilan, pencerahan, debat yang sehat dan pemikiran yang serius akan berakhir. Sebagaimana prediksi Plato, setelah demokrasi, akan muncul anarki. Bila anarki terjadi, kita kembali zaman batu.

Preseden

Yang paling buruk dari fenomena ini adalah keputusan polisi yang politis ini akan menjadi presden buruk di masa datang. Masyarakat akan beranggapan bahwa polisi dan hukum bisa ditekan dengan gerakan massa. Hari ini Ahok yang menjadi korban, esok lusa entah siapa lagi.

Kita berharap polisi, jaksa, dan hakim bersikap profesional. Penyidikan kasus Ahok harus berlangsung transparan. Pengadilan kelak harus berlangsung jujur, adil dan terbuka. Semua harus menerima apa pun keputusan hakim nanti. Bila tidak, anarkismelah yang akan terjadi, ketika hukum sudah tak dipercaya dan mobokrasi jadi jalan pintas. NRI adalah harga mati dan pantas untuk dipertahankan.

Ikuti tulisan menarik Iwan Kurniawan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB

Terkini

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB